Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap para biro travel haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik berfokus menggali keterangan teknis pengisian kuota haji khusus masing-masing biro travel yang diperjualbelikan.
Sejumlah biro travel atau PIHK yang hadir memberikan keterangannya terkait dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan atau dalam konteks jual beli kuota tambahan itu seperti apa kepada para calon jemaah,”
ucap Budi di Gedung KPK, Senin, 6 April 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, diantaranya:
- Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
- Kurniawan Chandra Permmata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
- Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra
- Ahmad Fauza, General Manager PT Aero Globe Indonesia
- Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
KPK mulai berfokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji sebab ditemukan adanya keuntungan tidak sah atau ilegal gain masing-masing travel dari diskresi pembagian kuota haji khusus itu.
Temuan tersebut setelah penyidik KPK menetapkan dua tersangka dari kluster swasta yakni Direktur Operasi Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”
katanya.
Total dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Untuk kluster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor
Sementara Ismail dan Asrul dalam kluster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


