Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat fraksi PDIP, Ono Surono di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu 1 April 2026. Penggeledahan itu diduga terkait kasus korupsi suap ‘ijon’ proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Maret 2026.
Kasus korupsi tersebut menyeret Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara. Dia diduga mendapat setoran uang dari pihak swasta bernama Sarjan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain ke Ade, uang itu diduga juga mengalir ke kantong Ono sehingga penyidik menggeledah kediaman politikus PDIP itu.
Setelah upaya penggeledahan, penyidik rencananya bakal meminta klarifikasi terhadap Ono Surono. Namun demikian, Budi belum merinci kapan pemanggilan terhadap Ono akan dilakukan.
Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,”
ucap dia.
Penyidik juga sebelumnya telah melakukan hal serupa di kediaman Ono di Bandung, Jawa Barat. Tapi Ono tidak ada di lokasi saat penggledahan berlangsung.
Dari situ, KPK menyita diantaranya dokumen hingga uang di kediaman Ono. Diduga uang tersebut aliran suap ‘ijon’ yang diterima Ono dari pihak swasta, Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,”
beber Budi.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


