Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya memprioritaskan menyisir aset pengusaha tambang Samian Tan dari kasus korupsi aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016-2025.
Padahal dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menyatakan ada keterlibatan pihak penyelenggara negara.
Teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu,”
ucap Febrie, Minggu, 12 April 2026.
Meskipun Samin Tan baru dijerat sebagai tersangka tunggal, namun Kejagung telah menerapkan Pasal Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Undang – Undang No. 1 Tahun 2023
Dalam Pasal 604, disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Enggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar,”
jelas Febrie.
Ia menambahkan, penyidik tengah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal milik crazy rich tambang itu.
Namun Febrie tidak merinci apakah sudah memeriksa pihak penyelenggara tersebut atau belum.
“Itu kan semua lagi diperiksa,”
tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aktivitas tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sudah dicabut izinnya sejak 2017.
Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat dan DKI Jakarta. Penggeledahan juga masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Samin Tan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


