Penyidik Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, berkata pemeriksaan terhadap saksi akan dilakukan sepanjang pihak tersebut dinilai mengetahui kasus itu untuk memperjelas kasus yang diselidiki.
“Saksi itu siapa yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa diperiksa sebagai saksi,”
ujar Syarief kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemanggilan saksi bukan berarti pihak tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.






