Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collabolator usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kala mendampingi pemeriksaan kliennya, mengatakan Sony berniat menjadi justice collaborator. Pengajuan tersebut bakal disampaikan melalui surat resmi pada Senin, 8 Juni 2026.
“Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk jadi justice collaborator,”
ucap Krisna dihubungi Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wamil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Krisna mengatakan ada tokoh-tokoh besar lain yang turut terlibat dalam kasus ini, dan mereka diduga menekan Sony menjadi dalang praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).






