Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia resmi sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti saat memeriksa Glory sebagai saksi.
“Berdasar hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan GHS sebagai tersangka,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Glory diperintahkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana mencari mitra program MBG dan diberikan hak istimewa berupa akses memperoleh data titik SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.






