Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri mengakhiri pelarian Raden Aji atau SS alias RAS di sebuah Hotel kawasan Cipaku, Bogor, Jawa Barat pada Kamis 18 Juni 2026 dini hari. Pelaku sempat buron.
RAS merupakan buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang berusia 11 tahun. Dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap korban itu terjadi dalam rentang Juli 2024 hingga Juli 2025.
(Berhasil) menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,”
kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Selasa 23 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan
Pada Rabu 17 Juni 2026, Satresmob Bareskrim Polri mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Penyidik kemudian meminta keterangan saksi seraya memastikan keberadaan RAS.
Khadafi mengatakan pihaknya mendapat informasi RAS sedang menginap bersama keluarga di sebuah hotel kawasan Bogor Selatan Jawa Barat. Namun, pelaku saat itu terdeteksi sedang di luar hotel.
Tanpa berlarut-larut, penyidik kemudian berkoodinasi dengan pihak hotel menyergap pelaku. Penangkapan pelaku disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 175 lembar uang palsu pecahaan Rp100 ribu. Selain itu, satu unit mobil, handphone, dan barang bukti lain.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO,”
lanjut Khadafi.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

























