Kejaksaan Agung menangkap Richard Arief Muljadi, buron kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“DPO tersebut ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat kembali dari Singapura,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya Senin, 22 Juni 2026.
Kasus dugaan penipuan baru bara itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, selama proses persidangan, ia tidak pernah hadir.Richard pun dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO,”
kata Anang.
Richard tidak melawan saat dibekuk pihak kejaksaan. Selepas penangkapan ini, dia bakal diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Siapa Dia?
Nama Richard sudah tidak asing lagi di kalangan publik, dia dikenal sebagai sosialita yang kerap memamerkan gaya hidup glamornya di media sosial.
Dia berkecimpung di lini bisnis farmasi hingga energi. Meski sebagai salah satu lulusan Monash University, Australia, Richard pernah tersandung kasus penyalahgunaan kokain.
Richard disebut sebagai salah satu cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri perusahaan farmasi Tempo Scan. Namun, pihak keluarga besar melalui kuasa hukumnya membantah isu tersebut.
Kuasa hukum menegaskan Richard tidak memiliki hubungan afiliasi maupun jabatan di perusahaan Tempo Scan.























