Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Barang Bukti Disita dalam Kasus Bupati Muara Enim

KPK mendapati beberapa barang bukti elektronik (BBE). Diduga barang bukti itu menyimpan rentetan suap yang menyeret Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/fzn/wsj)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota 5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Rizaldi alias BB di Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Penggeledahan kediaman Edison itu terkait kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.

Dia menjelaskan tim penyidik KPK mendapati beberapa barang bukti elektronik (BBE) di lokasi tersebut. Diduga barang bukti itu menyimpan rentetan suap yang menyeret Edison.

Iklan

BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,”

ujar Budi.

Budi menuturkan upaya penggeledahan itu juga untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam proses penyidikan siap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasusnya, Edison diduga menyuap pihak BPK untuk mengamankan temuan proyek pengadaan smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Proyek itu digarap pihak swasta PT Millenium Solusi.

Pengadaan itu kemudian terendus BPK sehingga Pemkab Muara Enim diaudit. Namun, Edison diduga menyuap BPK untuk menutupi temuan-temuan tersebut.

Sebagian (uang) diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK pada Pemkab Muara Enim,”

ujar Budi.

Perkara ini berawal saat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology.

Dia menerima uang Rp500 juta, tujuannya ‘menjaga hubungan baik’ antara swasta dan pemerintah setempat.

Abi diduga bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison. Pun, untuk mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai.

Ia juga diduga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur.

Dalam pendistribusiannya, Bupati Edison diduga dapat jatah 5 persen, kepala dinas 3 persen, dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara 1 persen.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.

Atas kasus itu, Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.