Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Prof. Hery Firmansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurut Firmansyah, besarnya perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri, Jiwasraya, dan korupsi batu bara semestinya jadi perhatian seluruh aparat penegak hukum termasuk KPK.
Dia menyampaikan publik melihat lembaga antirasuah belum menunjukkan peran yang cukup menonjol dalam perkembangan kasus tersebut. Peran KPK itu mulai dari fungsi subordinasi hingga supervisi dalam penegakan hukum.
Sebenarnya ada fungsi koordinasi. Ada fungsi supervisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sayangnya KPK pun berdiam diri,”
kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Selasa, 14 Juli 2026.
Firmansyah mengatakan perkara dengan nilai kerugian besar dan barang bukti yang signifikan seharusnya mendorong adanya langkah yang lebih aktif dari seluruh institusi penegak hukum sesuai kewenangannya.
Untuk kasus-kasus besar semacam ini sekarang semuanya seakan-akan diam, menunggu, meskipun pasif saja. Padahal, ini kan harusnya aktif karena perkaranya besar dan barang buktinya juga besar,”
ujar Firmansyah.
Dijelaskan dia, alasan prosedural atau pendekatan hukum yang bersifat formal tak boleh menghambat tujuan utama penegakan hukum yakni menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Nah, tapi untuk hal semacam ini jawabannya pasti memakai pendekatan legalistik. Ini yang kadang kita sebagai masyarakat merasa bahwa seharusnya penegakan hukum itu tidak kaku,”
jelasnya.
Ia menyampaikan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara jadi lambat saat menyangkut institusi besar atau aparat penegak hukum.
Dalam hal ini terlihat kaku. Seakan-akan enggan melakukan prosesnya karena tahu urusannya berkaitan dengan lembaga penegak hukum yang juga punya nama besar,”
ujar Firmansyah.
Firmansyah berharap anggapan itu tak benar. Namun, ia mengatakan proses penegakan hukum perkara korupsi seharusnya dilakukan secara cepat. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Mudah-mudahan pemikiran masyarakat itu salah. Tapi, kan masa penegakan hukum hanya bicara tentang formula legalistik? Masa tidak bicara tentang kepastian hukum dan keadilan? Dalam tujuan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, seharusnya proses dilakukan sesegera mungkin,”
tuturnya.



























