Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut guna penyidik mencari barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR,”
ujar Anang kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Temukan Dokumen Korupsi


Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen diduga berkaitan dengan pencucian uang Don bersama Febrie yang kemudian dilakukan penyitaan.
Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,”
bilang Anang.
Anang melanjutkan, upaya paksa itu merupakan lanjutan dari penggeledahan kantor Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026 lalu.
Obok-obok Rumah Nurman Herin


Di hari yang sama, penyidik juga mengobok-obok rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat. Selain itu penggeledahan juga terhadap empat perusahaan hasil pencucian uang Don di wilayah Jakarta Selatan, diantaranya Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat bernama Don Ritto, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Lantas masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.

























