Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut langsung menggabungkan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU TPPU.
Persoalan itu akan diuji dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Karena di surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut, langsung digabung dua jenis tindak pidana. Satu, tindak pidana korupsi. Yang kedua, tindak pidana pencucian uang,”
kata Febri, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut dia, Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa penyidik tindak pidana asal harus terlebih dahulu menemukan bukti sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
Penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang, barulah dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang,”
ujarnya.
Karena itu, Febri menilai penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik menjadi persoalan yang harus diuji di pengadilan.
Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang,”
katanya.
Tak hanya itu, tim hukum juga mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada Febrie. Menurut Febri, kliennya disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU juncto Pasal 607 KUHP.
Dia menilai penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU disebut sudah tidak berlaku setelah KUHP baru berlaku.
Pasal 3, 4 dan 5 itu sudah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi dengan KUHP yang baru,”
ujar Febri.
Febri menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu dugaan pelanggaran mendasar dalam proses penyidikan TPPU terhadap Febrie.
Itu yang kami nilai salah satu pelanggaran yang cukup mendasar dari proses penyidikan TPPU ini,”
tambahnya.





















