Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Menurut Kubu Febrie Adriansyah, proses praperadilan hanya uji prosedur. Bukan malah menghapus perkara pokok.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan kliennya dikabulkan tak langsung menggugurkan atau menghilangkan pokok perkara.

Tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak,”

kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Febri bilang hakim praperadilan nanti dalam putusannya akan menyatakan tindakan aparat akan dinyatakan tidak sah bila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum penanganan Febrie.

Namun, ia menekankan putusan hakim juga jadi bagian aparat penegak hukum memperbaiki prosedur dan menangani perkara sesuai aturan yang berlaku.

Iklan

Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,”

ujar Febri.

Dia menyampaikan putusan praperadilan juga sebagai momentum aparat untuk mengevaluasi penegakan hukum. Sebab, ia menilai proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa, dipaksakan, bahkan melanggar aturan.

Persoalan itu menjadi penting. Sebab, potensi pelanggaran hukum tak hanya bisa terjadi terhadap seorang Febrie melainkan pihak lainnya.

Kalau seorang Jampidsus saja bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya,”

tutur eks Jubir KPK itu.

Febrie menegaskan aparat tetap punya kewenangan mengusur seseorang jika terindikasi tindak pidana. Namun, harus disertai proses hukum yang sesuai.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.