Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan kliennya dikabulkan tak langsung menggugurkan atau menghilangkan pokok perkara.
Tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak,”
kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Febri bilang hakim praperadilan nanti dalam putusannya akan menyatakan tindakan aparat akan dinyatakan tidak sah bila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum penanganan Febrie.
Namun, ia menekankan putusan hakim juga jadi bagian aparat penegak hukum memperbaiki prosedur dan menangani perkara sesuai aturan yang berlaku.







