Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Selain itu, kubu Febrie klaim 40 aturan yang diduga turut dilanggar dalam proses tersebut.
Dugaan itu dilampirkan dalam nota kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Febrie kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum,”
kata kuasa hukum Febrie di PN Jakarta Selatan.
Dari 40 aturan pelanggaran oleh Polri dan Kejagung mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Jadi, bukan satu atau dua ya. Tetapi, 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya,”
ujar Febri.
Aturan itu di antaranya empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang diduga dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie
Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian, ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan,”
jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, ada 30 pelanggaran hukum lain turut dilanggar. Lima di antaranya mengenai upaya paksa yang juga menjadi objek permohonan praperadilan.
Jadi, ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,”
ujar Febri.
Febri kembali menegaskan permohonan praperadilannya fokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.
Maka itu, gugatan praperadilan bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.
Pun, jika hakim mengabulkan permohonan praperadilannya, hal itu tak serta merta menghilangkan pokok perkaranya. Sebab, putusan praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,”
tutur dia.
Menurutnya, momentum praperadilan juga jadi bagian penting bagi aparat penegak hukum mengkoreksi proses hukum yang dianggap dilakukan tergesa-gesa bahkan terkesan dipaksakan.
Dia menyinggung persoalan serupa tak hanya bisa terjadi pada Febrie yang pernah menjabat Jampidsus Kejagung. Tapi, juga bisa dialami orang lain.
Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan. Maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan,”
tuturnya.
Febri menyebut pihaknya akan menghormati segala keputusan hakim praperadilan yang akan diputus pada Kamis 27 Agustus mendatang.
Dia berharap hakim dapat memutuskan untuk dapat memperbaiki proses hukum yang dianggap cacat olehnya.
Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,”
lanjut Febri.
Menurutnya, keputusan hakim nantinya juga akan berdampak kepada aparat penegak hukum untuk mengkoreksi proses hukum yang selama ini tidak sesuai prosedur.
Jadi, nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan,”
ujarnya.
























