Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menuntut hakim menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibatalkan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis mengatakan perbuatan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Kaligis dalam permohonan praperadilan kliennya.
Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan penggeledahan penyitaan penetapan dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum,”
kata Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 4 September 2026.
Kaligis menyebut surat perintah penyidikan Kejagung, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan adalah tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum tetap.







