Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menemukan adanya keanehan dalam konstruksi waktu perkara dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang menjeratnya.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dalam tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan ke tim penuntut umum.

Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025,”

ungkap Febri kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Febri menjelaskan, kliennya dijerat dugaan korupsi oleh Kejagung dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.

Berkas TPPU

Sementara dalam berkas TPPU, disebutkan waktu yang terjadi sejak 2018–2026. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa dugaan tindak pidana pencucian lebih dulu terjadi daripada tindak pidana asal korupsinya.

Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,”

ucapnya.

Bila mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), kata Febri, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut.

Tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian,”

katanya.

Menurutnya tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang, Febri melanjutkan.

Pembuktian Perkara

Eks Jubir KPK itu menegaskan, pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat diuji, bukan sekadar mencocok-cocokkan fakta.

Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya otak-atik, gathuk, atau cocoklogi. Itu enggak boleh dalam pidana,”

ujarnya.

Kubu Febrie membantah perihal 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejagung dan diserahkan ke tim penuntut umum merupakan miliknya.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima tim penuntut umum, tidak ada satu pun dari aset itu menyebutkan milik eks Jampidsus.

Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,”

ucap dia.

Menurutnya, perihal penyitaan aset oleh penyidik tidak bisa serta-merta langsung dikaitkan milik Febrie. Sebab perkara tersebut tidak hanya menjerat satu orang saja.

Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,”

ujar Febri.

Tersangka Dugaan Korupsi

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan.

Setelah perkara itu resmi diusut, korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan.

Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Kemudian satu sprindik original terbitan Kejagung dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut Peran Tiga Tersangka:

  • Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
  • Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
  • Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.