KPK mendalami dugaan keterlibatan dua Direktur Jenderal atau Dirjen lain dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dua dirjen tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 17 September 2026.
Karena berdasarkan keterangan-keterangan yang berkembang, atau dokumen-dokumen yang ada di proses kegiatan tertangkap tangan yang pertama,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu, 23 September 2026.
Dua Dirjen tersebut Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Sementara, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri alias (LMP) sudah lebih dulu digeledah oleh penyidik.
Dari situ, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga berisi jejak rasuah yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Barang bukti itu diduga juga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Di situ ada keterlibatan pihak di Dirjen yang lain. Artinya bukan hanya di Dirjen yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu saudara LMP,”
jelas Taufik.
Taufik menyampaikan penyidikan perkara ini juga buka peluang untuk nanti melakukan upaya serupa menyasar ruangan Dirjen lainnya sepanjang adanya kecukupan alat bukti dan pertimbangan penyidikan.
Meski demikian, Taufik enggan menjelaskan lebih rinci hasil dari pada penggeledahan di tiga ruangan Dirjen itu.
Nanti akan diupdate secara berjenjang di level-level kegiatan,”
tutur Taufik.
Dalam kasus ini, ada dua konstruksi perkara yang menjerat anak buah dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Aksi suap itu diduga untuk memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang sebesar Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin. Suap itu untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Adapun pada perkara keduanya mengenai gratifikasi. Para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertahanan lainnya.
KPK mengungkap uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas Tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto dengan nilai Rp8 miliar.
Berdasarkan dua perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp 106,3 miliar. Pun, dari kecukupan alat bukti ada delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni:
Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Lalu, Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Kemudian, Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga juga orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara, para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.






