Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah ATM yang diduga terhubung dengan rekening penampungan setoran ilegal saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Temuan tersebut didapat penyidik saat mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan, setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin, 28 September 2026.

KPK menduga temuan itu mengarah terhadap praktik pengumpulan atau pemotongan dana secara sistematis dari tingkat bawah hingga pejabat di tingkat atas.

Uang yang terkumpul dalam rekening itu diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah atau off budget.

Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,”

jelas Budi.

Penyidik selanjutnya akan mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut termasuk dugaan keterlibatan pihak eksternal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Uang Asing dan Rupiah

Selain rekening penampungan, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Uang tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan dan diduga berkaitan dengan perkara pengurusan layanan pertanahan yang tengah ditangani KPK.

Budi mengatakan praktik suap dalam pengurusan pertanahan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.

Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depan,”

tutur Budi.

KPK Tangani Dua Perkara

Dalam perkara yang sedang ditangani, KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan serta perkara dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara, perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total Rp106,3 miliar.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menyebut beberapa tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini masih didalami penyidik.