Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Pas Kemenimipas) memeriksa puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah fasilitas mewah di dalam lapas tersebut menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan mencakup 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), 21 warga binaan asimilasi, hingga terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari investigasi yang dilakukan setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat.
Ditparmintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara Tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,”
kata Mashudi dalam Rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.
Mashudi menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim investigasi berdasarkan surat perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas SA 04013418.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang menjadi perhatian dalam polemik di Lapas Cibinong,”
ujar Mashudi.
Tinjau Lokasi
Sebelum pemeriksaan dilakukan, pada Jumat, 25 September 2026, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait turun langsung meninjau lokasi.
Menurut Mashudi, peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan kepada media mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Selain memeriksa warga binaan, Ditjen Pas menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka terdiri atas kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,”
ujar Mashudi.
Ia menerangkan, penarikan lima pejabat tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan. Ditjen Pas juga menunjuk pelaksana harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong tidak terganggu selama proses berlangsung.
Adapun, investigasi ini dilakukan buntut dari viralnya polemik Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, sempat terjadi ketegangan antara rombongan Ombudsman dan petugas lapas ketika akses ke sejumlah area dipersoalkan.






