Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tata kelola progam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Telah diserahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,”

kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Adapun alat bukti yang turut diserahkan penyidik meliputi keterangan 233 saksi, empat keterangan ahli, serta surat maupun dokumen terkait perkara dugaan korupsi. Kejagung juga menyerahkan enam tersangka untuk dipersiapkan menuju persidangan.

Para tersangka yakni:

NamaJabatanInstansi/SektorPeriode/Keterangan
Dadan HindayanaKepala Badan Gizi NasionalBadan Gizi NasionalAgustus 2024 – Juni 2026
Sony SonjayaWakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan GiziBadan Gizi Nasional17 September 2025 – Juni 2026
Lodewyk PusungWakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan LembagaBadan Gizi Nasional22 Oktober 2024 – Juni 2026
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan MahardanSekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja SamaBadan Gizi Nasional—
Glory Harimas SihombingPihak SwastaSwasta—
Asep Yusuf SomantriPihak SwastaSwasta—

Tak Periksa

Anang mengaku selama penyidikan perkara itu bergulir di Kejagung, penyidik belum pernah memeriksa eks Kepala BGN Nanik S Deyang.

“Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum (memeriksa Nanik),”

kata Anang.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, permintaan keterangan Nanik dikesampingkan terlebih dahulu. Sebab penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti dari keterangan saksi.

“Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidak. Sampai saat ini belum (periksa Nanik),”

tutup Anang.

Temuan

No.Modus Dugaan KorupsiUraianNilai/Volume
1Jual beli titik SPPGDugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.Hingga Rp1 miliar per hari
2Pengadaan barangDugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.Rp1.035.515.297.908,02

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lain mengintervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan.

Berikut barang pengadaan:

BarangJumlah
Sepeda motor listrik21.801 unit
Sepatu32.000 pasang
Tablet31.994 unit
Televisi 75 inci5.400 unit