Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tata kelola progam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Telah diserahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.
Adapun alat bukti yang turut diserahkan penyidik meliputi keterangan 233 saksi, empat keterangan ahli, serta surat maupun dokumen terkait perkara dugaan korupsi. Kejagung juga menyerahkan enam tersangka untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Para tersangka yakni:






