Kejaksaan Agung mengungkap hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan rekan-rekannya.
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya,”
ucap Kapuspenkum Anang Supriatna, setelah pelimpahan tahap dua Dadan cs di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Korps Adhyaksa Perkara mengusut dugaan korupsi MBG sekitar Juni/Juli 2026. Hingga akhir September 2026, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan para tersangka siap sidang.
Berikut para tersangka:
| Nama | Jabatan | Instansi/Sektor | Periode/Keterangan |
| Dadan Hindayana | Kepala Badan Gizi Nasional | Badan Gizi Nasional | Agustus 2024 – Juni 2026 |
| Sony Sonjaya | Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi | Badan Gizi Nasional | 17 September 2025 – Juni 2026 |
| Lodewyk Pusung | Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga | Badan Gizi Nasional | 22 Oktober 2024 – Juni 2026 |
| Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan | Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama | Badan Gizi Nasional | — |
| Glory Harimas Sihombing | Pihak Swasta | Swasta | — |
| Asep Yusuf Somantri | Pihak Swasta | Swasta | — |
Selain para tersangka, Kejagung turut menyerahkan barang bukti lain meliputi keterangan 233 saksi, empat keterangan ahli, serta surat maupun dokumen terkait perkara dugaan korupsi MBG.
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025-2026,”
ucap Anang.
Dengan dilimpahkan berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum memiliki 20 hari sebelum Dadan cs duduk di kursi pesakitan.
Modus
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan.






