Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Budi Utomo juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listik oleh Badan Gizi Nasional.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan ditahan,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Anang menjelaskan untuk keterlibatan Budi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) selaku pihak yang berwenang.
“Saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, (maka perkara) ditangani oleh Pidmil,”
ucap dia.
Dengan demikian, Kejagung telah menjerat delapan tersangka dugaan korupsi MBG. Namun, baru enam tersangka yang dilimpahkan kepada kejaksaan negeri, yakni:
- Dadan Hindayana, Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026;
- Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-Juni 2026;
- Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
- Glory Harimas Sihombing, pihak swasta.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
Sementara, berkas tersangka Andri Mulyono belum ikut dilimpahkan kepada tim jaksa penuntut umum. Dia merupakan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku pemilik vendor pengadaan motor listrik.
Rencananya, berkas perkara Andri akan dilimpahkan berbarengan dengan Budi Utomo.
Akal Bulus
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan.






