Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berharap perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Febrie ingin proses persidangan segera dimulai agar berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat diuji secara terbuka berdasarkan bukti. Ia juga disebut menerima tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kematian Sutrimo.

Selama ini banyak tuduhan yang diterima Pak Febrie dan keluarga, baik terkait perkara maupun tidak. Termasuk dikait-kaitkan dengan kematian almarhum Sutrimo,”

kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 Oktober 2026.

Menurut Febri, berbagai tuduhan terhadap kliennya itu menunjukkan pentingnya proses hukum yang menguji setiap klaim berdasarkan bukti objektif. Ia berharap persidangan jadi ruang untuk mengungkap fakta sekaligus menguji konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kami berharap persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif dan terbuka,”

ujar Febri.

Tunggu Salinan Dakwaan

Pihak Febrie mengaku sudah peroleh informasi mengenai jadwal sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, jadwal tersebut masih perlu dipastikan karena informasi dalam bahan awal mencantumkan tanggal Selasa, 7 September 2026, yang tidak sesuai dengan urutan waktu pernyataan pada 2 Oktober 2026.

Di sisi lain, tim kuasa hukum masih menunggu salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dokumen tersebut diperlukan untuk mempelajari secara terperinci materi perkara dan bukti yang diajukan penuntut umum.

Setelah nanti kami menerima salinan berkas perkara, maka kami akan pelajari seluruh berkas tersebut secara rinci. Sesuai KUHAP, nanti kami akan mendapatkan berkas tersebut seperti yang diserahkan Kejaksaan ke PN,”

jelas Febri.

Febri menilai pemeriksaan terhadap berkas perkara secara menyeluruh penting untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang akan diuji dalam persidangan. Ia menyebut pengalaman menangani perkara lain membuat timnya akan menelusuri setiap bukti dan rangkaian argumentasi hukum yang diajukan.

Dari pengalaman selama menangani sejumlah perkara, seringkali ketika dilihat secara rinci banyak kelemahan atau alur-alur bukti yang dipaksakan. Nanti akan kami telusuri satu per satu,”

ujar Febri.