Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Meski demikian, KPK belum memperoleh konfirmasi mengenai kehadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut.

KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”

ujar Budi.

Budi menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Nusron tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

katanya.

Dua Perkara di ATR/BPN

KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang berasal dari pihak swasta.

KPK menyebut sejumlah tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.