Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang yang diterima eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dari pengurusan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditanganinya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut praktik itu berlangsung sejak 2021 atau saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus hingga 2026 Ketika aktif sebagai Jampidsus Kejagung.

Selama periode tersebut, Febrie bersama rekannya, Don Ritto, diduga menerima uang senilai Rp79,84 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut disalurkan melalui sejumlah kantor hukum dan dibuat seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR LAW FIRM,”

kata jaksa saat membacakan dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut jaksa, uang itu diduga berasal dari pihak-pihak yang tersandung perkara korupsi yang tengah ditangani Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.

Penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,”

jelas jaksa.

LPEI hingga Krakatau Steel

Jaksa menyebut aliran uang itu sudah berlangsung sejak 2021. Salah satunya berasal dari Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam dakwaan, LPEI disebut melakukan empat kali transfer dengan total Rp5,2 miliar. Uang itu dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Pada 2022, jaksa kembali mencatat sejumlah penerimaan. Di antaranya Rp1,114 miliar dari LPEI, Rp1,18 miliar dari Krakatau Steel, serta Rp1,3 miliar dari Karya Indah Alam Sejahtera yang dikaitkan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain itu, Febrie disebut menerima Rp950 juta dari Sinarmas Asset Management terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga disebut menerima Rp1,5 miliar dari Inti Sumber Baja Sakti terkait penanganan perkara dugaan korupsi impor besi dan baja.

Perkara Tol MBZ

Pada 2023, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan yang dikaitkan dengan perkara-perkara besar setelah Febrie menjabat Jampidsus.

Salah satunya berasal dari PT Jasa Marga sebesar Rp2,001 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ.

Pada tahun yang sama, PT Waskita Beton Precast juga disebut memberikan uang Rp8 miliar. Perusahaan itu turut terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Penerimaan dari perkara tersebut kembali disebut dalam dakwaan untuk 2024. PT Jasa Marga tercatat memberikan Rp2,001 miliar. Sementara, PT Waskita Beton Precast disebut memberikan sekitar Rp8 miliar.

Selain perkara MBZ, jaksa juga mengungkap penerimaan Rp6 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati pada periode Maret hingga November 2023. Uang itu dikaitkan dengan penanganan perkara impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Perkara BTS 4G

Perkara lain yang disebut dalam dakwaan adalah dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa menyebut penerimaan terkait perkara itu dilakukan melalui jaringan orang kepercayaan dan sejumlah entitas kantor hukum. Entitas itu diduga digunakan agar penerimaan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara terlihat seperti transaksi jasa hukum.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa,”

ujar jaksa.

Modus Diduga Disamarkan

Dalam perkara ini, jaksa menduga Febrie tidak menerima uang secara langsung. Asal-usul penerimaan disebut disamarkan melalui kantor hukum maupun perusahaan yang diduga menjadi pihak afiliasi.

Jaksa menyebut Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho diduga menggunakan sejumlah entitas untuk menampung penerimaan tersebut.

Uang hasil penanganan perkara korupsi itu kemudian diduga dibuat seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum, modal usaha, maupun kerja sama investasi.

Dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang melalui Kantor Hukum Don Ritto & rekan, melalui Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, dan melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum,”

ujar jaksa.

Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990.

Selain itu, eks Jampidsus tersebut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.