Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Nusron sedianya diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Nusron disebut memiliki agenda internal kementerian.

Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 8 Oktober 2026.

Budi mengatakan Nusron mestinya bisa memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Lembaga antirasuah itu mengimbau Nusron bersikap kooperatif dan hadir dalam panggilan berikutnya.

Budi berharap Nusron tak kembali mangkir karena ketidakhadiran dalam pemeriksaan bisa memunculkan persepsi publik terhadap sikapnya dalam proses hukum tersebut.

Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,”

jelas Budi.

Budi menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan saksi dibutuhkan untuk bantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,”

ujar Budi.

Suap HGB dan Gratifikasi

Kasus yang tengah diusut KPK mencakup dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara dugaan suap HGB, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Selain keduanya, KPK menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menyebut uang tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.

Sebelumnya, KPK mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi.

Aliran uang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dugaan suap pengurusan HGB yang kini masih ditangani KPK.