Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Motor Listrik MBG Belum Bisa Ngebut, Kasus Korupsinya Segera Melaju ke Pengadilan

Tim Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan kelima tersangka, termasuk prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo (BU).

Motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN)
Motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) (Foto: X/Lambe Saham)

Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 segera disidangkan. Tim Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan kelima tersangka, termasuk prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo (BU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum,”

ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2026.

Motor Listrik Bermasalah

Logo Badan Gizi Nasional.
Logo Badan Gizi Nasional. (bgn.go.id)

Kejagung mengungkapkan, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) memenangkan lelang pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk menunjang pelaksanaan program MBG. Pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Iklan

Namun, dalam pelaksanaannya, ribuan unit motor listrik tersebut dilaporkan bermasalah sehingga tidak dapat digunakan untuk menunjang operasional program MBG.

Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,”

ucap Anang.

Tak hanya itu, seluruh motor listrik yang diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Motor listrik yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),”

beber Anang.

Negara Rugi Rp863 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, pengadaan motor listrik yang tidak sesuai oleh PT YAT dalam program MBG tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Angka tersebut menjadi sorotan karena pengadaan puluhan ribu kendaraan yang ditujukan untuk mendukung program pemerintah justru diwarnai persoalan kelengkapan dan kelayakan unit.

Lima Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN.
  2. AM, selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT.
  3. YY, selaku Direktur PT YAT.
  4. AA, selaku Direktur PT ASE.
  5. YB, selaku Direktur PT ASE.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan unit motor listrik tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tim jaksa menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.