Sekretaris Utama BNPB Diperiksa KPK, Dokumen Pengadaan Disita dalam Kasus Dana Bencana
KPK menyita dokumen dari tangan Sestama BNPB Rustian saat diperiksa penyidik. Dia juga didalami mengenai status kepegawaian pihak yang telah dijadikan tersangka dalam perkara ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa dari Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian.
Penyitaan dilakukan saat Rustian diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB, Selasa, 27 Oktober 2026. Dokumen itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara korupsi tersebut.
Jadi, memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami status kepegawaian Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus staf khusus mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Iklan
Status Bima jadi perhatian penyidik karena ia merupakan adik Suharyanto. Bima sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB.
KPK ingin memastikan apakah penunjukan Bima dan Richard sebagai tenaga ahli maupun staf khusus dilakukan secara resmi dan tercatat dalam struktur organisasi BNPB.
Didalami terkait dengan status kepegawaian. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak,”
kata Budi.
Selain status kepegawaian, penyidik mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran kepada vendor yang menggunakan dana siap pakai BNPB.
Rustian turut dimintai keterangan karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik juga menelusuri proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dalam perkara ini turut menyeret salah satu tersangka.
Saudara RST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,”
tutur Budi.
Meski diperiksa dan dokumen disita dari tangannya, KPK menyatakan berdasarkan hasil ekspose perkara, pihaknya belum menemukan dugaan keterlibatan Rustian dalam kasus korupsi dana darurat kebencanaan tersebut.
Delapan Pejabat Diperiksa
Selain Rustian, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB untuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Para saksi yang diperiksa meliputi Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB; Agus Marsanto, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB; Jahidin Cilo, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.
Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB; Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB; Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Budi mengatakan, para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara, termasuk dugaan aliran uang yang bersumber dari korupsi dana siap pakai.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa oleh Richard Erlangga.
Richard diduga minta imbalan kepada vendor agar perusahaan tersebut mendapatkan paket pengadaan di BNPB.
Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC (Richard) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”
kata Taufik.
Tahanan KPK kasus BNPB/Doc. Owrite/Acel
Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS). Perusahaan itu mendapatkan paket pengadaan melalui metode penunjukan langsung dan diduga menyanggupi permintaan Richard.
KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Direktur PT TLS, Gery Prasetiawan. Penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”
jelas Taufik.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan. Ia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp30,98 miliar yang dikaitkan dengan pembelian saham menggunakan hasil korupsi dana darurat kebencanaan.
Menurut Taufik, sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BNPB dalam pengadaan barang dan jasa diduga terafiliasi dengan Bima, yang berstatus sebagai tenaga ahli.
Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
kata Taufik.
KPK mengungkapkan, total nilai pengadaan barang dan jasa BNPB yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Rinciannya, nilai pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025. Sementara itu, nilai pengadaan pada 2026 mencapai sekitar Rp50 miliar.
KPK masih mendalami mekanisme pengadaan, hubungan para pihak dengan perusahaan penyedia, serta dugaan aliran uang dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana penanggulangan bencana tersebut.
PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.
Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”
jelas Taufik.
Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sementara Richard dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.
Adapun Syifa dan Gery selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP. Sementara, Gabriel selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.