Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan campur tangan dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian imbalan dari pihak swasta kepada pejabat internal BNPB setelah perusahaan mereka mendapatkan proyek. Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penyidik mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
KPK menduga sejumlah pejabat di lingkungan BNPB telah mengondisikan pelaksanaan maupun pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa bersama pihak vendor. Pengadaan itu menggunakan dana siap pakai yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana.
Iklan
Selain dugaan pengondisian proyek, penyidik juga menelusuri indikasi pemberian kickback atau imbalan dari pihak swasta setelah mereka terpilih sebagai penyedia barang dan jasa.
Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB,”
tutur Budi.
Empat saksi yang diperiksa adalah Kastelia Medina, aparatur sipil negara (ASN) BNPB; Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; Yustam Syahril, Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB; serta Prastato Hendarsanto, Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus PPK DSP BNPB.
Tahanan KPK kasus BNPB/Doc. Owrite/Acel
Pemeriksaan itu dilakukan untuk perkuat bukti terkait dugaan konflik kepentingan dan suap dalam perkara yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Sehingga pendalaman baik terkait dengan unsur-unsur kepegawaian kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum,”
jelas Budi.
Lima tersangka dalam perkara ini adalah Bima Setiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga.
Dua klaster perkara
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara dugaan korupsi pengadaan di BNPB tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa oleh Richard Erlangga. Richard diduga meminta imbalan kepada vendor agar perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan di BNPB.
Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC (Richard) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”
kata Taufik.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS). Perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan melalui metode penunjukan langsung dan diduga menyanggupi permintaan Richard.
KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS. Penerimaan uang itu disebut berlangsung selama periode Januari hingga September 2026.
Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”
jelas Taufik.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan. Ia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp30,98 miliar yang dikaitkan dengan pembelian saham menggunakan hasil korupsi dana darurat kebencanaan.
Menurut Taufik, sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BNPB dalam pengadaan barang dan jasa diduga terafiliasi dengan Bima, yang berstatus sebagai tenaga ahli.
Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
kata Taufik.
KPK mengungkapkan, total nilai pengadaan barang dan jasa BNPB yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Pada 2024, nilai pengadaan tercatat sebesar Rp45,76 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, sedangkan nilai pengadaan pada 2026 mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dalam perkara ini, KPK turut mengungkap kepemilikan saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) di PT MDLA. Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”
jelas Taufik.
KPK masih mendalami mekanisme pengadaan, hubungan para pihak dengan perusahaan penyedia, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penggunaan dana penanggulangan bencana tersebut.
Dalam perkara ini, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf i UU Tipikor.
Syifa dan Gery, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Adapun Gabriel yang diduga berperan sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.