KPK Bongkar Dugaan Bima Setiawan Pinjam Bendera Perusahaan Istri untuk Proyek Dana Bencana BNPB
KPK menduga Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, meminjam bendera perusahaan dari istrinya Sri Endang (SE) untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP di BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan perusahaan milik istri tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bima Setiawan.
Bima diduga meminjam bendera perusahaan milik istrinya, Sri Endang (SE), untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Dugaan tersebut didalami penyidik setelah memeriksa Sri Endang di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 29 Oktober 2026. Sri diketahui merupakan salah satu vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta yang terafiliasi dengan pihak-pihak tersangka kini didalami penyidik KPK.
Iklan
Seingat saya statusnya sebagai komisaris utama, ya di salah satu perusahaan. Apakah hanya satu atau juga ada beberapa perusahaan lain, termasuk juga modus-modus pinjam bendera dan segala macam,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Sri diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan konflik kepentingan dalam proyek penanggulangan maupun tanggap darurat bencana yang bersumber dari DSP.
Penyidik juga menggali informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk proses dan mekanisme pengadaannya.
Selain itu, KPK menelusuri sejauh mana keterlibatan Sri maupun Bima dalam dugaan konflik kepentingan tersebut. Penyidik ingin memastikan siapa yang berperan aktif dalam praktik yang tengah diusut.
Termasuk juga sifat keaktifannya, apakah dalam konflik kepentingan ini yang aktif sisi BMS atau keduanya atau seperti apa, ini masih akan terus didalami,”
jelas Budi.
Pengadaan Rp148 Miliar
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan DSP untuk penanganan kondisi darurat bencana di lingkungan BNPB.
Mereka yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), yang juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Budi Prasetyo Ilustrasi/Doc. Owrite/Acel
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER). Kelimanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Dalam kluster dugaan konflik kepentingan, Bima diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp30,98 miliar melalui pembelian saham yang berkaitan dengan praktik korupsi dana darurat kebencanaan.
KPK sebelumnya mengungkapkan sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB diduga memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut terafiliasi dengan Bima selama periode 2024 hingga 2026.
Total nilai pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima mencapai Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar kemudian meningkat jadi Rp52,27 miliar pada 2025. Sementara, nilai pengadaan sepanjang 2026 tercatat sekitar Rp50 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga mengungkap kepemilikan saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) di PT MDLA. Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Dugaan Suap Rp2,38 Miliar
Selain dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima, KPK turut mengusut kluster dugaan suap yang menjerat Richard Erlangga.
Richard diduga meminta sejumlah uang kepada vendor setelah perusahaan tersebut mendapatkan penunjukan langsung untuk mengerjakan paket pengadaan barang dan jasa BNPB pada 2026.
Salah satu perusahaan yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Uang itu diduga diterima Richard dari Direktur PT TLS, Gerry Prasetiawan, melalui seorang perantara. KPK mencatat total penerimaan uang mencapai Rp2,38 miliar dalam kurun Januari hingga September 2026.
Atas perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf i UU Tipikor.
Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.