Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan rekayasa tata kelola kepengurusan cukai rokok yang menyeret PT Djarum. Penyidik menduga ada pengaturan pembayaran cukai sehingga nilai yang dibayarkan lebih rendah daripada kewajiban semestinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengaturan besaran cukai yang harus dibayarkan perusahaan.
Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya. Tapi, kemudian dilakukan apa namanya pengaturan, yang sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,”
kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Menurut Budi, praktik yang diduga melibatkan PT Djarum itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Meski demikian, KPK belum memastikan rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana itu karena penyidikan masih berjalan.
Iklan
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengaturan tarif cukai yang melibatkan perusahaan induk dan sejumlah anak perusahaan PT Djarum. KPK ingin mengetahui pola penetapan tarif yang digunakan, termasuk apakah perusahaan menerapkan tarif tunggal atau membedakan tarif cukai di masing-masing entitas.
Termasuk pengaturan perusahaan induk, perusahaan anak, dan sebagainya. Bagaimana pengaturan tarif cukai-cukainya. Apakah menggunakan tarif tunggal atau tarifnya dipisah, atau seperti apa,”
jelas Budi.
Untuk mengusut perkara tersebut, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus serta kantor PT Djarum.
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (kpk.go.id)
Penggeledahan berlanjut pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan menyasar enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperjelas dugaan pengaturan pembayaran dan tarif cukai rokok.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai, terutama dalam proses pengurusan pita cukai rokok. Berdasarkan perhitungan awal lembaga antirasuah, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Gatot Heroe Hernanda, pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026, serta Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan yang sama.
Selanjutnya, pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai bagian dari pengembangan perkara. Melalui penyidikan tersebut, KPK mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik hingga kini masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti dari sejumlah lokasi yang telah digeledah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.