Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Menurut Yusril, Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari proses itu, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasar kan laporan kepada mabes polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,”
kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
Yusril juga menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengaku tak menemukan indikasi adanya pelanggaran hak terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.






