Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara, Yusril Beberkan Pasal yang Menjerat Mereka

KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua anak buahnya diancam pidana penjara 10 tahun karena menyadap perangkat elektronik Presiden Prabowo Subianto

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Selasa (3/11). Owrite/Rahmat Baihaqi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Menurut Yusril, Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari proses itu, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasar kan laporan kepada mabes polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,”

kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Yusril juga menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengaku tak menemukan indikasi adanya pelanggaran hak terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan

Dalam perkara ini, Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Yusril menjelaskan, pasal yang digunakan penyidik mencakup ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kemudian Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru,”

jelas Yusril.

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Pasal 332 KUHP baru mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Yusril menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berbeda berdasarkan tujuan akses ilegal yang dilakukan.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V,”

lanjut Yusril.

Pun, merujuk ayat 2, jika akses tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik, ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.

Selain ketentuan KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer informasi maupun dokumen elektronik milik pihak lain secara melawan hukum.

Yusril menyebut ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 tersebut diatur dalam Pasal 147 UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana berlapis dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penyalahgunaan informasi elektronik.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.