Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya bukan merupakan perintah atau kebijakan institusi.
Menurut Asep, dugaan akses ilegal dan penyadapan tersebut masih didalami sebagai tindakan oknum yang terlibat dalam perkara. Bukan bagian dari kebijakan resmi Polri.
Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,”
kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN). Keduanya disebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.







