Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Polri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Cs Urusan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers terkait tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers terkait tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa).

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya bukan merupakan perintah atau kebijakan institusi.

Menurut Asep, dugaan akses ilegal dan penyadapan tersebut masih didalami sebagai tindakan oknum yang terlibat dalam perkara. Bukan bagian dari kebijakan resmi Polri.

Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,”

kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN). Keduanya disebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Iklan

Asep menjelaskan, penanganan perkara itu saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sementara itu, Itwasum menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan pengawasan dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,”

ujarnya.

Pelayanan Tetap Berjalan

Di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menyatakan seluruh jajaran Polri tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, meskipun proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.

Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,”

tutur Asep.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam perkara tersebut, ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan keterangan dalam bahan, ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.