Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Jokowi Tolak Tantangan Kubu Roy Suryo, Ogah Ijazah Aslinya Diuji Ulang di Persidangan

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun sempat menantang Presiden Ke-7 Joko Widodo untuk menguji kembali keaslian ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di persidangan namun ditolak Jokowi

Presiden ke-7 Jokowi saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Presiden ke-7 Jokowi saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Istimewa).

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menolak usulan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang meminta agar ijazah asli S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya kembali diuji secara forensik di persidangan.

Penolakan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Refly sebelumnya menantang Jokowi agar menguji keaslian ijazah bila majelis hakim memberikan izin.

Permintaan itu muncul karena kubu Roy Suryo mengaku belum puas dengan perbandingan antara ijazah fisik yang ditampilkan Jokowi dalam persidangan dan file digital yang menjadi bagian dari analisis para terdakwa.

Iklan

Apabila majelis hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?”

tanya Refly di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi menyatakan keberatan. Dia beralasan ijazahnya sudah pernah jalani pemeriksaan oleh laboratorium forensik Polri.

Jokowi juga menegaskan keberatannya apabila dokumen pribadi tersebut harus dibawa ke berbagai tempat untuk kepentingan pengujian.

Sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu,”

jelas eks Wali Kota Solo itu.

Tak berhenti pada usulan pengujian ulang, Refly kemudian menggali kesesuaian antara ijazah fisik milik Jokowi dan file digital yang pernah diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, melalui akun X.

Nama Dian Sandi sebelumnya jadi salah satu pihak yang mencuat dalam polemik keaslian ijazah Jokowi setelah unggahan dokumen tersebut memicu perdebatan dengan Roy Suryo Cs.

Refly secara khusus meminta kepastian apakah dokumen fisik yang dimiliki Jokowi identik dengan file digital yang beredar di media sosial tersebut.

Apakah ijazah fisik milik Saudara, sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya?”

cecar Refly.

Namun, Jokowi mengaku tidak memeriksa kesamaan kedua dokumen tersebut hingga tingkat detail.

Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,”

jawab Jokowi.

Refly kembali mencecar alasan Jokowi tidak memperlihatkan ijazah fisik aslinya kepada publik sebelum persoalan tersebut bergulir ke persidangan.

Dia juga menanyakan apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada para terdakwa. Lalu, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menguji keaslian ijazah.

Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?”

tanya Refly.

Jokowi berdalih bahwa pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya terlebih dahulu membuktikan klaimnya.

Tidak yang mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,”

jawab Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik keaslian ijazah.

Jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah pendidikan Jokowi.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dakwaan juga memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa turut mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Seluruh ketentuan tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.