Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama,”
jelas Christina.
Namun, Alkatiri tetap minta waktu pemeriksaan lebih panjang. Dia beralasan perkara yang menjerat kliennya memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sehingga pemeriksaan Jokowi perlu dilakukan secara menyeluruh.
Tapi, karena ini menyangkut klien kami yang dilaporkan dengan ancaman 12 tahun, dengan demikian kami minta waktu sekitar 8 jam ya,”
ujar Alkatiri.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh hakim Christina. Dia menegaskan tak akan memberikan waktu pemeriksaan selama delapan jam sebagaimana diminta kuasa hukum Tifa.
Oh tidak. Saya tidak akan memberikan waktu sepanjang itu ya,”
kata Christina.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan JPU mengenai durasi pemeriksaan saksi. Jaksa menilai pemeriksaan terhadap Jokowi cukup dilakukan selama dua jam.
Keputusan itu kembali menuai keberatan dari pihak Tifa. Alkatiri menilai pembatasan waktu pemeriksaan berpotensi menghambat upaya pihaknya menggali keterangan Jokowi secara menyeluruh.
Dia bahkan mempertanyakan apakah pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana kami bisa buka seterang-terang kalau dibatasi, majelis? Tolong, dan ini kita ini kalau kita mengikuti ini, maka kita bersidang dengan bertentangan dengan KUHAP,”
tutur Alkatiri.
Menanggapi keberatan itu, Christina menegaskan majelis hakim tetap berpedoman pada KUHAP. Menurutnya, pembatasan durasi pemeriksaan tidak berarti membatasi substansi pertanyaan yang dapat diajukan kepada saksi.
Tetap KUHAP kita pegang, makanya pertanyaan kan tidak membatasi majelis,”
tutur Christina.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjana (S-1) Jokowi palsu. Dia juga didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Tifa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.