Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Jokowi Pilih Jawaban Singkat: Nanti Kita Tunggu ya
Presiden Ke-7 Joko Widodo menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus itu jadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh politik diduga jadi korban penyadapan.
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada,”
kata Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Pun, saat kembali ditanya perkembangan kasus tersebut, Jokowi memilih tak memberikan banyak komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Iklan
Nanti kita tunggu ya,”
ujar eks Wali Kota Solo itu.
Sebagai informasi, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang ditunjuk Jokowi untuk menggantikan Jenderal Idham Azis pada 27 Januari 2021. Sigit kemudian tetap dipercaya menduduki jabatan tersebut hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Istimewa
Pada 1 Oktober 2026, Sigit mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri dan dipercaya Prabowo untuk mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan Kapolri selanjutnya diserahkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Namun, masa tugas Sigit sebagai KSP tidak berlangsung lama. Presiden Prabowo mencopotnya setelah namanya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Dalam perkara ini, Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Bareskrim Polri mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Dugaan modus Listyo Sigit Cs dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Dari hasil pengungkapan perkara, Bareskrim menyebut korban penyadapan yang diduga dilakukan Sigit dan pihak lainnya berasal dari berbagai kalangan. Mereka di antaranya Presiden Prabowo, sejumlah menteri, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Polri turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.