Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Belum Jadi Tersangka, Bos Tambang Nikel Arif Kurniawan Keburu Terbang ke Luar Negeri

Arif Kurniawan (AK) diduga telah melarikan diri ke luar negeri lebih dulu sebelum kasus dugaan korupsi yang menyeretnya diselidiki

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar. (Foto: Istimewa).

Pengendali bisnis enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Kurniawan (AK) diduga sudah melarikan diri ke luar negeri. AK kabur sebelum kasus dugaan korupsi yang menyeretnya diselidiki.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia,”

kata Dirdik Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar saat jumpa pers di kantornya, Jumat 6 November 2026.

Saeful menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian dengan instansi lain untuk memburu Arif Kurniawan saat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel diselidiki.

Namun, hasil pencarian dari pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum, Arif Kurniawan sudah tidak berada di Tanah Air.

Iklan

“Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,”

ujar Saeful.

Kasus tersebut bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH melakukan penguasaan kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan milik AK.

Konsensi tambang ilegal yang terafiliasi dengan AK diduga tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus tersebut kemudian diselidiki Kejagung dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tambang nikel sejak 2017-2025.

Dalam perannya, AK diduga pengendali sekaligus beneficial owner tunggal dari enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Adapun AK merupakan mantan pedagang komoditas perusahaan perdagangan dan pertambangan global, Glencore. AK kini terseret dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2017-2025.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan enam perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,”

tutur Saeful.

Enam perusahaan yang dikendalikan AK yakni PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD.

Bahri mengatakan, penyidik menemukan status perizinan PT BSC dan PT KAA yang sudah tak punya izin usaha pertambangan (IUP) produksi sejak 2015.

Meski izin IUP-nya berakhir, kedua perusahaan itu justru hanya dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,”

katanya.

Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 38 orang saksi pada tahap penyidikan. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap Arif.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.