“Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,”
ujar Saeful.
Kasus tersebut bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH melakukan penguasaan kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan milik AK.
Konsensi tambang ilegal yang terafiliasi dengan AK diduga tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Kasus tersebut kemudian diselidiki Kejagung dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tambang nikel sejak 2017-2025.
Dalam perannya, AK diduga pengendali sekaligus beneficial owner tunggal dari enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Adapun AK merupakan mantan pedagang komoditas perusahaan perdagangan dan pertambangan global, Glencore. AK kini terseret dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2017-2025.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan enam perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,”
tutur Saeful.
Enam perusahaan yang dikendalikan AK yakni PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD.
Bahri mengatakan, penyidik menemukan status perizinan PT BSC dan PT KAA yang sudah tak punya izin usaha pertambangan (IUP) produksi sejak 2015.
Meski izin IUP-nya berakhir, kedua perusahaan itu justru hanya dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,”
katanya.
Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 38 orang saksi pada tahap penyidikan. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap Arif.