Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Gurita Nikel Eks Pedagang Glencore Diobok-obok Kejagung, Uang Rp11,8 Miliar Disita

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai belasan juta miliar dari kasus dugaan korupsi gurita bisnis tata kelola nikel yang menyeret seorang pengusaha Arif Kurniawan periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar. (Foto: Istimewa).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai belasan miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi gurita bisnis tata kelola nikel periode 2017-2025 yang menyeret seorang pengusaha Arif Kurniawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut disita setelah pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta sejak Kamis, 5 November 2026.

“Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah,”

kata Saeful saat jumpa pers di Kejagung, Jumat 6 November 2026.

Barang bukti yang disita penyidik lainnya di antaranya handphone, laptop, dan rekaman CCTV.

Iklan

Kasus tersebut bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH melakukan penguasaan kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan milik Arif Kurniawan (AK).

Konsensi tambang ilegal yang terafiliasi dengan AK diduga tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus tersebut kemudian diselidiki Kejagung dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tambang nikel sejak 2017-2025.

Arif Kurniawan diduga merupakan pengendali sekaligus beneficial owner tunggal dari enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Diketahui Arif merupakan mantan pedagang komoditas perusahaan perdagangan dan pertambangan global, Glencore. Kini, namanya terseret dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2017-2025.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,”

ujar Saeful.

Keenam perusahaan tersebut diantaranya PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD.

Bahri mengatakan, penyidik menemukan status perizinan PT BSC dan PT KAA yang sudah tidak memiliki izin usah pertambangan (IUP) produksi sejak 2015.

Meski izin IUP-nya telah berakhir, kedua perusahaan itu justru hanya dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan, dihentikan dan dikembalikan kepada negara,”

katanya.

Adapun penyidik sejauh ini sudah memeriksa 38 orang saksi pada tahap penyidikan. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap Arif.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.