Kasus tersebut bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH melakukan penguasaan kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan milik Arif Kurniawan (AK).
Konsensi tambang ilegal yang terafiliasi dengan AK diduga tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Kasus tersebut kemudian diselidiki Kejagung dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tambang nikel sejak 2017-2025.
Arif Kurniawan diduga merupakan pengendali sekaligus beneficial owner tunggal dari enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Diketahui Arif merupakan mantan pedagang komoditas perusahaan perdagangan dan pertambangan global, Glencore. Kini, namanya terseret dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2017-2025.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,”
ujar Saeful.
Keenam perusahaan tersebut diantaranya PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD.
Bahri mengatakan, penyidik menemukan status perizinan PT BSC dan PT KAA yang sudah tidak memiliki izin usah pertambangan (IUP) produksi sejak 2015.
Meski izin IUP-nya telah berakhir, kedua perusahaan itu justru hanya dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan, dihentikan dan dikembalikan kepada negara,”
katanya.
Adapun penyidik sejauh ini sudah memeriksa 38 orang saksi pada tahap penyidikan. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap Arif.