Bahri mengatakan penyidik menemukan status perizinan PT BSC dan PT KAA yang sudah tidak memiliki izin usah pertambangan (IUP) produksi sejak 2015.
Meski izin IUP-nya telah berakhir, dua perusahaan itu justru hanya dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Namun, hal itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan.. dihentikan dan dikembalikan kepada negara,”
katanya.
Keterlibatan Penyelenggara Negara
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan turut campur pihak penyelenggara negara. Dugaan keterlibatan itu dengan peran mempermudah berbagai proses administrasi pertambangan nikel.
Saeful menduga pihak penyelenggara negera menerima pemberian berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, mulai dari kepengurusan izin hingga kegiatan produksi.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,”
ujar Saeful.
Fakta itu didapati berdasarkan hasil pemeriksaan 38 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik Kejagung belum membeberkan lebih rinci identitas penyelenggara yang dimaksud terlibat dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret Arif Kurniawan.
Kejagung masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum nantinya dilimpahkan perkara itu bergulir ke persidangan.
Sebelum kasus itu bergulir penyidikan di Kejagung, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH telah menguasai kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan yang diyakini masuk Arif Kurniawan.
Konsesi ilegal yang terafiliasi AK diyakini tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara, apabila dalam proses penertiban nantinya ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Maka Satgas PKH akan menyerahkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.