Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Irjen Slamet Jadi Tersangka Baru, Diduga Beri Izin Sadap Presiden Prabowo hingga Pengusaha

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan illegal terhadap Prabowo.

Ilustrasi topi perwira tinggi Polri.
Ilustrasi topi perwira tinggi Polri. (Foto: AI).

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

SU diduga punya peran penting dalam beri persetujuan penyadapan terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan pengusaha. Posisinya diketahui sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan SU juga merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Posisi itu membuat dua tersangka lain yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso mesti minta persetujuannya sebelum melakukan penyadapan.

Iklan

Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,”

kata Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Dijelaskan Suhermanto, dugaan keterlibatan SU tak hanya berkaitan dengan pemberian izin penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta juga diduga minta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya.

Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,”

jelas Suhermanto.

Dengan demikian, penyidik menduga SU punya peran dalam dua aktivitas yang menjadi pokok perkara, yakni persetujuan penyadapan dan penghapusan data hasil penyadapan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Alasannya, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Atas dugaan perbuatannya, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan sistem informasi elektronik serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Penetapan SU menambah daftar tersangka menjadi empat orang dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut. Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso

Bareskrim menduga penyadapan ilegal itu menyasar sejumlah kalangan penting. Di antaranya Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Penyidik menyebut penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga tak ada kaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.