Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Disita KPK, Ada Jejak Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

Dirut KAI setor Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Doc. Owrite/Acel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR. Penyitaan itu dilakukan pada Agustus 2025.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu, 7 November 2026.

Budi mengatakan BR pada saat itu kooperatif untuk menyerahkan Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

“Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,”

ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga uang tersebut sebelumnya diterima BR dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina ketika masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

Iklan

“Diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU,”

tuturnya.

Maka itu, dia mengatakan KPK mendalami peran BR dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Terlebih, lanjut dia, BR bukan vendor pengadaan barang dan jasa pada kasus tersebut.

“BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman, dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut,”

ujarnya.

Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian sudah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meskipun identitasnya belum bisa diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.

KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Elvizar; Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan; serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.