Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi umat Muslim untuk menggabungkan dua waktu salat dalam kondisi tertentu, yaitu jamak. Salat Jamak yakni melaksanakan dua salat dalam satu waktu. Adapun salat yang boleh dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya.
Praktik salat jamak ini telah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan riwayat hadis, Rasulullah SAW pernah melakukan salat jamak saat beliau dalam perjalanan.
Ibnu Abbas ra berkata, “Nabi SAW menggabungkan salat Dzuhur dan Asar apabila beliau dalam perjalanan dan menggabungkan antara Magrib dan Isya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Macam-Macam Salat Jamak
Salat jamak sendiri ada dua macam, yakni:
(1) Jamak taqdim, yaitu melakukan salat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau melakukan salat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib.
(2) Jamak ta’khir yaitu melakukan salat Dzuhur dan Ashar di waktu salat Ashar atau melakukan salat Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Jamak takhir Magrib dan Isya berarti salat Magrib digabungkan dengan salat Isya dan dikerjakan pada waktu Isya. Keringanan ini biasanya dilakukan saat perjalanan jauh (minimal 82km), hujan deras, sakit, atau kondisi lain yang menyulitkan.
Pengertian Jamak Takhir
Secara bahasa, “jamak” berarti mengumpulkan, sedangkan “takhir” berarti mengakhirkan. Jadi, jamak takhir adalah mengakhirkan salat pertama untuk dikerjakan bersamaan dengan salat kedua.
Praktiknya:
- Salat Magrib tetap dikerjakan 3 rakaat
- Salat Isya tetap dikerjakan 4 rakaat
- Dilaksanakan saat masuk waktu Isya
Syarat Melakukan Jamak Takhir
Beberapa syarat umum melakukan jamak takhir antara lain:
1. Tertib, yakni mendahulukan salat pertama daripada yang kedua.
2. Niat, niat shlat jamak dibaca di shalat pertama bersamaan dengan takbiratul ihram.
Niat jamak taqdim salat DZuhur dan Ashar
اصلى فرض الظهر اربع ركعات مجموعات بالعصر جمع تقديم الله تعالى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
Artinya:
“Aku niat salat fardu Magrib tiga rakaat dijamak dengan Isya secara jamak takhir karena Allah Ta’ala.”
Niat jama’ taqdim shalat Magrib dan Isya:
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعات بالعشاء جمع تقديم الله تعالى
Ushalli fardhal ‘isya’i arba’a raka’atin majmu’an ma’al maghribi jam’a ta’khirin lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat salat fardu Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib secara jamak takhir karena Allah Ta’ala.”
3. Muwalat (berurutan)
Maksudnya adalah tidak ada jeda antara salat pertama dengan salat kedua. Jadi, setelah selesai salat pertama segera berdiri dan takbiratul ihram untuk salat kedua.
4. Masih dalam Perjalanan
Menjamak salat dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
Hikmah Adanya Jamak Takhir
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar tetap dapat menjalankan ibadah di tengah kondisi sulit. Jamak takhir menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Muslim tidak meninggalkan salat meski sedang dalam perjalanan atau keadaan tertentu.
Meski mendapat keringanan, umat Muslim tetap dianjurkan melaksanakan salat tepat waktu apabila tidak memiliki uzur syar’i.


