Polemik pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Kabupaten Pandeglang memicu kontroversi di media sosial.
Sejumlah warganet menyoroti status Ahmad Mursidi, yang sejak 11 Mei 2026 berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut, namun tetap menempati jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Tak sedikit netizen yang kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi masyarakat biasa saat melamar pekerjaan, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lantas, sebenarnya apa fungsi SKCK dan untuk apa dokumen ini diterbitkan?
Apa Itu SKCK?
Berdasarkan website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Surat ini berisi catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan data yang dimiliki kepolisian.
Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun kini berganti nama jadi SKCK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
SKCK diterbitkan untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan kerja yang memerlukan catatan kepolisian seseorang.
Kenapa Diminta Saat Melamar Kerja?
Dalam praktiknya, SKCK menjadi salah satu dokumen yang paling sering diminta saat seseorang melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Selain untuk kebutuhan rekrutmen kerja, SKCK juga kerap digunakan untuk pendaftaran sekolah kedinasan, pencalonan jabatan tertentu, pengurusan izin, pembuatan visa, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya yang memerlukan surat keterangan dari polisi.
Untuk membuat SKCK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat pengantar kelurahan, fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pas foto, hingga menjalani proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.
SKCK Bukan Penentu Seseorang Bersalah atau Tidak
Meski sering dijadikan syarat administrasi dalam proses penerimaan kerja, SKCK pada dasarnya bukan dokumen yang menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara hukum.
SKCK merupakan surat keterangan yang memuat catatan kepolisian, berdasarkan data yang tersedia saat dokumen tersebut diterbitkan. Dokumen ini berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga atau instansi yang memintanya.
Di sistem hukum, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan. Karena itu, ada atau tidaknya SKCK bukan serta-merta menjadi penentu status hukum seseorang.
Meski demikian, banyak masyarakat yang memandang SKCK sebagai salah satu indikator rekam jejak seseorang.


