Salat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim pada waktu yang telah ditentukan. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja terlewat atau meninggalkan salat sehingga tidak dikerjakan pada waktunya. Dalam Islam, salat yang terlewat dapat diganti dengan melakukan qadha salat.
Qadha salat adalah mengerjakan salat fardu yang terlewat atau belum dikerjakan setelah waktu salat tersebut berakhir. Kata “qadha” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti menyelesaikan atau mengganti sesuatu yang belum terlaksana.
Qadha salat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk menunaikan kewajiban yang masih menjadi tanggungannya kepada Allah SWT.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur wajib mengqadhanya ketika sudah ingat atau bangun dari tidurnya.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berrsabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku’. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya“. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, bagi orang yang sengaja meninggalkan salat, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun, banyak ulama menganjurkan untuk tetap mengqadha salat yang ditinggalkan disertai dengan taubat yang sungguh-sungguh kepada Allah SWT.
Tata Cara Qadha Salat
Pada dasarnya, tata cara qadha salat sama seperti salat fardu yang dikerjakan pada waktunya. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang menyebutkan bahwa salat tersebut dilakukan sebagai qadha.
Sebagai contoh:
Niat Qadha Salat Subuh
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli fardhash-shubhi rak’ataini qadha’an lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan salat fardu Subuh dua rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
Niat Qadha Salat Zuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli fardhazh-zhuhri arba’a raka’atin qadha’an lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan salat fardu Zuhur empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
Niat salat lainnya dapat disesuaikan dengan salat yang ingin diqadha.
Qadha salat dapat dilakukan segera setelah seseorang menyadari bahwa ia telah meninggalkan salat. Bahkan, dianjurkan untuk tidak menunda-nundanya agar kewajiban tersebut segera tertunaikan.
Melansir dari beberapa sumber, sebagian ulama memakruhkan pelaksanaan salat sunah pada waktu-waktu tertentu. Namun, qadha salat fardu tetap diperbolehkan karena termasuk ibadah wajib.
Urutan Mengqadha Salat
Jika seseorang memiliki beberapa salat yang terlewat, dianjurkan untuk mengqadhanya secara berurutan sesuai waktu salat yang ditinggalkan, misalnya Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, lalu Isya.
Namun, apabila jumlah salat yang tertinggal sangat banyak dan sulit diingat secara pasti, seseorang dapat mengqadhanya semampunya sambil terus memperbanyak istigfar dan memohon ampun kepada Allah SWT.

