Selama bertahun-tahun, komunitas kripto memiliki satu kebiasaan yang hampir dianggap sakral:
Kalau private key masih ada, maka Bitcoin itu tetap punya pemilik, meski tidak bergerak satu tahun, lima tahun, bahkan lima belas tahun.
Namun pada 2026, keyakinan itu diuji oleh sebuah gugatan yang nyaris terdengar mustahil.
Seseorang yang menggunakan nama Noah Doe meminta pengadilan di New York mengakui dirinya sebagai pemilik sah 39.069 wallet Bitcoin yang menurutnya telah ditinggalkan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$285 miliar, menjadikannya salah satu sengketa aset digital terbesar yang pernah muncul di pengadilan.
Lalu muncul plot twist.
Di tengah proses hukum, salah satu wallet yang dianggap terlantar justru melakukan transaksi lagi.
Seolah berkata:
"Saya akan lawan."
Bukan Kasus Pencurian Bitcoin
Sebenarnya yang membuat perkara ini unik adalah Noah Doe tidak mengklaim dirinya sebagai korban peretasan.
Ia bahkan tidak mengatakan Bitcoin tersebut dicuri darinya.
Argumen yang diajukan justru berangkat dari konsep lost property atau barang temuan.
Dalam hukum tertentu, seseorang yang menemukan barang dan telah berupaya mencari pemiliknya dapat memperoleh hak tertentu jika barang tersebut benar-benar tidak diklaim dalam jangka waktu yang ditentukan.
Doe berusaha menerapkan logika tersebut ke dunia blockchain. Menurut dokumen gugatannya itu, ia menggunakan algoritma untuk mengidentifikasi puluhan ribu wallet yang tidak aktif selama bertahun-tahun, lalu melakukan berbagai upaya pemberitahuan kepada kemungkinan pemiliknya sebelum mengajukan klaim ke pengadilan.
Namun, menurut analis riset Castle Labs, Noveleader, gugatan ini menghadapi tantangan mendasar karena jaringan Bitcoin sendiri tidak mengenal mekanisme untuk memindahkan kepemilikan tanpa private key.
The Bitcoin network has no mechanism to reassign funds without a private key.
Analis riset Castle Labs, Noveleader
Bitcoin Tidak Kenal Konsep “Barang Hilang”
Di sinilah muncul benturan antara hukum dan teknologi.
Pada sistem perbankan, kepemilikan aset dapat berubah melalui keputusan administrasi atau putusan pengadilan.
Bitcoin bekerja berbeda.
Jaringan Bitcoin hanya mengenal satu bentuk otorisasi: private key.
Selama private key tidak dimiliki pihak lain, jaringan tidak memiliki mekanisme untuk memindahkan kepemilikan hanya karena sebuah wallet lama tidak digunakan.
Artinya, sekalipun ada putusan hukum, blockchain sendiri belum tentu mengakuinya.
Inilah alasan banyak pakar menilai kasus ini akan menjadi salah satu ujian hukum paling menarik dalam sejarah aset digital.
Datang Satu Transaksi yang Mengubah Narasi
Ketika gugatan masih menjadi perdebatan, salah satu wallet yang masuk dalam daftar justru kembali aktif.
Wallet tersebut telah lama dianggap tidak bergerak.
Namun transaksi baru menunjukkan bahwa masih ada seseorang yang memiliki akses terhadap aset tersebut.
Peristiwa ini sederhana secara teknis, walaupun secara hukum, dampaknya besar.
Karena jika satu wallet yang diasumsikan ditinggalkan ternyata masih memiliki pemilik yang dapat mengaksesnya, maka asumsi dasar mengenai wallet-wallet lain ikut dipertanyakan.
Filosofi
Bitcoin sejak awal dibangun di atas prinsip:
Not your keys, not your coins.
Kalimat tersebut berarti kepemilikan aset tidak ditentukan oleh nama, identitas, ataupun lembaga tertentu, melainkan oleh siapa yang menguasai private key.
Karena itu, banyak pelaku industri melihat gugatan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah aset digital yang diam selama bertahun-tahun dapat dianggap telah ditinggalkan?
Jika jawabannya ya, maka konsekuensinya dapat memengaruhi jutaan wallet lama di seluruh dunia.
Jika jawabannya tidak, maka prinsip dasar Bitcoin kembali ditegaskan: diam bukan berarti kehilangan hak milik.

