Bali masih jadi destinasi wisata populer untuk wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, dibalik ramainya kunjungan turis, sampah masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa, pengelolaan sampah masih jadi kunci penting untuk mempertahankan reputasi bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. Apabila masalah sampah ini tidak ditangani dengan baik, akan berdampak ke daya saing pariwisata di Bali.
Tak hanya itu jumlah wisatawan di Bali yang meningkat memang membawa dampak yang positif untuk ekonomi daerah. Namun, volume sampah daerah juga ikut meningkat.
Tingginya kunjungan wisatawan memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Tapi di sisi lain juga menghadirkan tantangan besar terkait pengelolaan lingkungan, terutama persoalan sampah,”
kata Ni Luh dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Resto, dan Kafe (HOREKA) dalam Pengelolaan Sampah di Bali pada, Senin 9 Juni 2026.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa, Bali menjadi salah satu daerah dengan timbunan terbesar di Indonesia. Terutama di daerah pariwisata seperti Kota denpasar, Kabupaten Badung, dan Gianyar, yang merupakan penyumbang utama sekaligus pusat aktivitas pariwisata di Pulau Dewata tersebut.
Menurut Kementrian Pariwisata, sebagai pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) sebenarnya sudah mulai mengelola sampahnya sendiri. Bahkan, lebih dar 67 persen pelaku usaha akomodasi wisata telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah.
Meski demikian, dalam praktik di lapangan masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada. Karena, masih banyak pelaku usaha yang hanya memilah sampah dalam tiga kategori saja, yaitu organik, anorganik, dan limbah B3.
Padahal sudah ada aturan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, yang menjelaskan bahwa ada lima kategori sampah yang harus dipilah.
Selain itu, saat ini sejumlah pelaku usaha juga mengaku, penutupan TPA Suwung menjadi kendala baru dalam pengelolaan sampah. Hal ini membuat terbatasnya fasilitas untuk mengelola sampah organik dan residu anorganik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan hidup, Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa, pemerintah tidak menutup tetap pemrosesan akhir (TPA). Namun, sedang menghentikan praktik Open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
“TPA tidak akan ditutup, yang tidak boleh adalah praktik open dumping karena berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,”
kata Jumhur seperti dilansir dari laman resmi KLH.
KLH mencatat ada sekitar 71 persen masyarakat bali yang sudah melakukan pemilahan sampah dari rumah. Namun, capain di sektor HOREKA hanya sekitar 25 persen, tertinggal jauh dari pengelolaan sampah rumah tangga.
Karena itu pemerintah akan mendorong sektor pariwisata untuk menerapkan konsep green hospitality, dan lebih serius lag untuk mengelola sampah dari sumbernya.
Ni Luh menilai dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat jadi kunci agar bali dikenal bukan hanya sebagai destinasi wisata favorit saja, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menjaga kelestarian lingkungan.

