Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pesta pasangan sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam video yang beredar luas, terlihat sejumlah orang berjoget mengikuti alunan musik DJ di sebuah aula dansa yang disebut berada di kawasan Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Video tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet dan menuai berbagai tanggapan di media sosial.
Sejumlah pengguna media sosial meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan penelusuran terhadap kegiatan yang terekam dalam video tersebut. Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Tidak hanya menutup lokasi super maksiat ini tapi juga pemda harus mengamati gerak gerik komunitas boti. Jangan sampai komunitas ini eksis… sumpah menjijikkan,”
tulis akun @antoyusuf .
Menjijikan sumpaaaahhh!!!!,”
tulis akun @violita_risnanti.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang bergerak cepat melacak lokasi dalam video tersebut dan memanggil pengelola tempat hiburan untuk dimintai klarifikasi. Pengelola mengakui adanya peristiwa asusila sesama jenis tersebut di lokasi usahanya.
Melansir dari instagram @Halokarawang, Polres Karawang telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berada di dalam video. Pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026, polisi mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat (berinisial DA, SA, R, AH, dan IH) di kediaman mereka masing-masing.
Pihak kepolisian menetapkan kelima pria tersebut sebagai tersangka tindak asusila di muka umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang hadir tanpa menghendaki perbuatan tersebut.
Kini, Satpol PP Kabupaten Karawang resmi menyegel dan menutup sementara tempat hiburan malam yang bersangkutan (diketahui bernama Helen’s Night Mart).
Penutupan dilakukan karena tempat tersebut terbukti melakukan tiga pelanggaran, diantaranya menjadi lokasi asusila/LGBT, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta belum memiliki kelayakan dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


