Salat rawatib merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam sebagai pelengkap salat fardu.
Amalan ini memiliki keutamaan besar karena dapat menyempurnakan kekurangan dalam salat wajib sekaligus menjadi salah satu bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Secara umum, salat rawatib terbagi menjadi dua jenis, yakni qabliyah yang dikerjakan sebelum solat fardu dan ba’diyah yang dilaksanakan setelah salat fardu.
Beberapa salat rawatib sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin karena Rasulullah SAW senantiasa menjaganya dalam kehidupan sehari-hari.
Meski tergolong salat sunah, tata cara mengerjakan salat rawatib pada dasarnya sama seperti salat lainnya, mulai dari niat, takbiratul ihram, membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an, hingga salam.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan yang mengikuti salat wajib tertentu serta niat yang disesuaikan dengan jenis salat rawatib yang dikerjakan.
Dilansir dari MUI, tata cara salat rawatib tidak berbeda dengan salat sunah pada umumnya, yakni dimulai dengan niat, dilanjutkan takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah dan surat-surat, kemudian ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga diakhiri dengan salam.
Perbedaan Solat Rawatib
Adapun perbedaannya terletak pada niat, yang secara khusus menyebutkan jenis salat rawatib serta kedudukannya sebagai qabliyah maupun ba’diyah.
1. Rawatib Zuhur
Salat sunnah rawatib zuhur dapat dilaksanakan baik sebelum solat fardhu zuhur (qabliyah) maupun setelahnya (ba’diyah). Pelaksanaannya dapat dikerjakan sebanyak dua atau empat rakaat, menyesuaikan kebiasaan dan kemampuan masing-masing. Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ / رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya salat sunnah qabliyah/ba’diyah zuhur empat rakaat/dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
2. Rawatib Ashar
Rawatib Ashar termasuk salat sunnah qabliyah yang dikerjakan sebelum salat fardhu Ashar. Salat sunnah ini dapat dilaksanakan sebanyak dua atau empat rakaat. Bilamana dikerjakan empat rakaat, maka boleh dilakukan dengan satu kali salam atau dua kali salaman. Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ / رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya salat sunnah qabliyah ashar empat rakaat atau dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
3. Rawatib Maghrib
Salat sunnah rawatib maghrib dapat dilaksanakan sebanyak dua rakaat, baik sebelum salat fardhu maghrib (qabliyah) maupun setelahnya (ba’diyah). Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya salat sunnah qabliyah atau ba’diyah maghrib dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
4. Rawatib Isya’
Salat sunnah rawatib isya’ pada umumnya dilaksanakan sebanyak dua rakaat setelah salat fardhu Isya’ (ba’diyah), kendati terdapat pula sunah qabliyah yang dikerjakan sebelum salat Isya’. Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya solat sunnah qabliyah atau ba’diyah isya’ dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
5. Rawatib Subuh
Rawatib subuh menempati kedudukan paling utama di antara shalat rawatib lainnya. Salat ini dikenal dengan beberapa sebutan, seperti sunah qabliyah subuh, sunnah fajar, sunah barad (salat pada waktu dingin) dan lain sebagainya. Salat sunnah ini dikerjakan sebanyak dua rakaat sebelum salat fardhu subuh. Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya solat sunah qabliyah subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jumlah Rakaat
Jumlah rakaat salat sunnah rawatib memang berbeda-beda, mengingat adanya banyak riwayat yang menjelaskannya. Berdasarkan riwayat Imam Bukhari dan Muslim, kalangan Syafi’iyah mengelompokkan salat rawatib ke dalam dua bagian, yaitu rawatib muakkad dan ghairu muakkad.
Rawatib muakkad berjumlah sepuluh rakaat, sementara rakaat selainnya digolongkan sebagai rawatib ghairu muakkad. Penjelasan mengenai pembagian ini diterangkan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam salah satu karyanya:
وَرَوَاتِبُ الْفَرَائِضِ الْمُؤَكَّدَةِ (عَشْرٌ)، وَالْحِكْمَةُ فِيهَا تَكْمِيلُ مَا نَقَصَ مِنْ الْفَرَائِضِ فَضْلًا مِنْ اللَّه وَنِعْمَةً، وَهِيَ (رَكْعَتَانِ قَبْلَ الصُّبْحِ) وَرَكْعَتَانِ قَبْلَ (الظُّهْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الظُّهْرِ) وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ (الْمَغْرِبِ) وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ (الْعِشَاءِ) لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ
Artinya: “Salat sunah rawatib pengikut fardhu yang ditekankan adalah sepuluh rakaat. Hikmahnya adalah menyempurnakan kekurangan solat fardhu sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Sepuluh rakaat tersebut ialah dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelah zuhur, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya’, berdasarkan riwayat Imam Bukhari dan Muslim.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol 1, h 572).
Lebih daripada itu, salat rawatib yang tergolong ghairu muakkad meliputi amalan tambahan, seperti halnya dua rakaat tambahan sebelum dan sesudah salat zuhur, empat rakaat sebelum salat ashar, dua rakaat sebelum salat maghrib, serta dua rakaat sebelum salat isya’.




















