Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Hype

Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
Last updated: Juli 2, 2026 7:07 pm
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi pungutan pajak online
Ilustrasi pungutan pajak online (Foto: magnific.com)
SHARE

Pengguna aplikasi kebugaran Strava, khususnya pelanggan layanan Strava Premium, kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas biaya langganannya.

Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artinya, tambahan pajak tersebut tidak dikenakan kepada aktivitas berlari menggunakan aplikasi Strava, melainkan hanya pada transaksi pembelian layanan berbayar atau langganan Premium.

Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN terhadap perusahaan digital luar negeri yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga:
Kejar Target Setoran Pajak 2027, Purbaya Pertimbangkan Tarik Pajak Baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengenakan pajak baru. Hal ini…
Belanja Negara 2027 Tembus ke Rp4.097 Triliun, Purbaya Bakal Lakukan… Alokasi belanja negara melonjak pada tahun 2027 menjadi sebesar Rp4.097,2 triliun, atau…
Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota,… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak…
  • Kejar Target Setoran Pajak 2027, Purbaya Pertimbangkan Tarik Pajak Baru
  • Belanja Negara 2027 Tembus ke Rp4.097 Triliun, Purbaya Bakal Lakukan Ini Jaga…
  • Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas…

Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa “lari pakai Strava dikenakan pajak”. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

PPN sebesar 11 persen hanya dikenakan pada biaya langganan Strava Premium, sebagaimana layanan digital berbayar lainnya yang termasuk dalam skema PMSE.

Pengguna Strava Versi Gratis

Sementara pengguna Strava versi gratis tetap dapat menggunakan aplikasi tanpa dikenakan biaya tambahan.

Cara Cek Kuota Smartfren dengan Mudah, Bisa Lewat SMS hingga Aplikasi

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam entitas digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:

  1. Envato Pty Ltd
  2. Envato Elements Pty Ltd
  3. The Nielsen Norman Group
  4. Kling AI
  5. Law School Admission Council
  6. PLAUD LLC

Dengan penunjukan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia.

Melansir dari unggahan sosial media @clevault.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Bismayanti, menyatakan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin luasnya cakupan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Sebanyak 233 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari skema tersebut, pemerintah mencatat penerimaan negara mencapai sekitar Rp40,55 triliun.

DJP juga menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Bagi pelanggan Strava Premium di Indonesia, biaya langganan yang dibayarkan akan bertambah sebesar 11 persen PPN apabila sebelumnya belum termasuk pajak.

Dengan demikian, aturan ini bukanlah pajak atas kegiatan olahraga atau berlari, melainkan pajak atas konsumsi layanan digital berbayar yang disediakan oleh perusahaan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Tag:aplikasiDirektorat Jenderal PajakPajakPPN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
1
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
2
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
3
Tiga Tronton TNI Mejeng di Pejompongan Usai Bentrokan, Lalin Mulai Berangsur Normal
By Rahmat Baihaqi
Kondisi arus lalu lintas dari arah DPR menuju Slipi kembali normal. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
4
Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi WhatsApp diblokir.
Hype

Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Meta untuk segera memulihkan akun WhatsApp…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
Hype

Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos

Polresta Padang berhasil mengamankan tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
17 jam lalu
Ilustrasi rambut rontok
Hype

Jangan Diabaikan! Ini Tujuh Tips Ampuh Cegah Kerontokan Rambut

Rambut rontok saat menyisir, keramas, atau bahkan menempel di bantal sering kali…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
19 jam lalu
Menu Daging MBG diduga terdapat peluru
Hype

Geger! Menu Daging MBG di Lampung Utara Diduga Mengandung Peluru Senapan Angin

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi bahan omongan netizen. Kali ini,…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up