Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan verifikasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang menampung anak-anak di berbagai daerah. Desakan ini muncul setelah Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, diketahui belum memiliki izin operasional.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan lembaga tersebut belum memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai pesantren. Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, aktivitas di lokasi lebih mengarah pada rumah pengajian Alquran.
Kalau kemudian aktivitas di sana kita bandingkan dengan standar operasional pesantren, maka yang kami dapati informasinya itu bukan pesantren. Tapi rumah tahfiz atau rumah pengajian yang kebetulan memang membawahi atau telah menerima layanan pengajian Alquran kepada anak-anak,”
kata Aris dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Senin, 2 November 2026.
Menurut Aris, pesantren memiliki standar kelembagaan, sarana, prasarana, hingga sistem perlindungan anak yang harus dipenuhi. Karena itu, penggunaan nama pesantren perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.






