Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Rumah Tahfiz Sukoharjo Tak Berizin, KPAI Desak Kemenag Verifikasi Lembaga Serupa

KPAI mendesak Kemenag memverifikasi lembaga pendidikan keagamaan setelah Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo diketahui belum memiliki izin operasional pesantren.

Rumah Tahfiz Sukoharjo Tak Berizin, KPAI Desak Kemenag Verifikasi Lembaga Serupa
Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta (2/11/26). (Foto: OWRITE/ANI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan verifikasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang menampung anak-anak di berbagai daerah. Desakan ini muncul setelah Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, diketahui belum memiliki izin operasional.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan lembaga tersebut belum memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai pesantren. Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, aktivitas di lokasi lebih mengarah pada rumah pengajian Alquran.

Kalau kemudian aktivitas di sana kita bandingkan dengan standar operasional pesantren, maka yang kami dapati informasinya itu bukan pesantren. Tapi rumah tahfiz atau rumah pengajian yang kebetulan memang membawahi atau telah menerima layanan pengajian Alquran kepada anak-anak,”

kata Aris dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Senin, 2 November 2026.

Menurut Aris, pesantren memiliki standar kelembagaan, sarana, prasarana, hingga sistem perlindungan anak yang harus dipenuhi. Karena itu, penggunaan nama pesantren perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan

KPAI meminta agar Kemenag melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap lembaga yang menggunakan nama pesantren, ma’had, maupun boarding school, tetapi belum memiliki izin operasional.

Aris menilai pendataan tersebut penting untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjamin perlindungan anak.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, membenarkan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional Pesantren (IJOP) yang menandakan lembaga tersebut berada di bawah binaan Kemenag.

Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga,”

ujar Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag, Senin, 2 November 2026.

Kamaruddin menjelaskan, sebuah lembaga bisa memperoleh izin sebagai pesantren jika memenuhi sejumlah persyaratan atau rukun pesantren (arkanul ma’had). Di antaranya keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang memenuhi ketentuan.

Oleh karena itu Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum bisa dikatakan sebagai pesantren karena tidak memiliki izin operasional. Namun, Kamaruddin menegaskan Kemenag tetap berkewajiban memperhatikan kondisi anak-anak yang belajar di rumah tahfiz tersebut.

Ia menyatakan jajaran Kemenag di daerah telah berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi para santriwati.

Kemenag juga berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis serta keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut. Kamaruddin menegaskan hak memperoleh rasa aman dan perlindungan berlaku bagi seluruh peserta didik, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.